Fakta Pasutri Dituduh Mencuri HP, Diduga Diperas Oknum Polisi dengan Modus Uang Damai
Menyedihkan nasib Siti Nuraisyah (26).
Niat baiknya yang bermaksud mengembalikan ponsel yang ia temukan tercecer saat berbelanja pakaian bersama suaminya, Muhammad Fajar (25), di Swalayan Suzuya di Tanjungmorawa, pada Sabtu malam, 26 Desember 2020 lalu, malah berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencurian.
Saat diwawancarai wartawan di Mapolsek Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Siti mengaku dirinya tidak ada maksud mencuri. Awalnya, ponsel itu ia temukan saat mencobai baju yang hendak ia beli.
"Kami waktu itu malam Minggu (26 Desember), kami ke Suzuya buat jalan-jalan tengok baju diskon".
"Rupanya, kami ke arah baju sebelah, ke celana panjang".
"Posisi di atas celana panjang itu ada HP. HP itu tidak bertuan, saya enggak tahu itu punya siapa," katanya.
Siti mengaku sengaja menyimpan ponsel itu dengan maksud ada yang menghubunginya.
Ia juga membiarkan HP itu dalam posisi tetap menyala dan aktif. Namun, ditunggu selama beberapa hari, tidak ada yang menghubungi.
"Jadi karena sudah larut malam, saya pulang, saya bawa HP itu, dengan maksud HP itu tadi biar ada yang hubungi. Ternyata tidak ada yang nelepon sampai tanggal 30 (Desember)," katanya.
Di tanggal 30 Desember 2020, akhirnya ada seorang perempuan bernama Yunita, menghubungi Siti. Wanita itu menuduhnya mencuri ponsel tersebut.
"Di tanggal 30 saya tunggu, ada yang hubungi, seorang wanita, yang mengaku kenal sama teman suami saya. Katanya dia kawan kecilnya. Namanya Yunita. Dia itu hubungi yang namanya Gipari. Yunita itu menuding kami mencuri di Suzuya," lanjutnya.
Karena tak mau dijebak, Siti kemudian meminta nomor pemilik HP yang ia temukan itu kepada wanita bernama Yunita itu.
Ketika itu, wanita tersebut memberikan nomor untuk dihubungi.
Siti pun menghubungi nomor tersebut, hingga beberapa hari mereka berkomunikasi, seseorang yang mengaku pemilik ponsel tersebut menyuruh Nuraisyah datang ke polsek Tanjung Morawa.
Selanjutnya pada Rabu (6/1/2021), Nuraisyah datang ke polsek Tanjung Morawa dengan niat untuk mengembalikan ponsel yang ia temukan itu.
Namun, ketika ia tiba di Polsek Tanjung Morawa, ia malah dimintai keterangan oleh polisi yang mana setelah itu ia langsung ditahan pada hari itu juga hingga Sabtu (9/1/2021) atas tuduhan pencurian.
Belakangan, Nuraisyah membeberkan bahwa pemilik ponsel itu ternyata milik seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa.
Nuraisyah pun mengaku saat ditahan dirinya dimintai uang sebesar Rp 35 juta jika ia mau perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Uang Rp 35 juta itu disebut terdiri dari Rp 20 juta untuk korban dan 15 juta untuk oknum polisi yang melakukan mediasi.
Saat diperiksa untuk ditulis ke dalam BAP, Siti mengaku dirinya dipaksa untuk mengaku telah melakukan pencurian.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara membantah penyidik di Polsek Tanjungmorowa meminta uang damai kepada Siti dan suaminya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menangguhkan penahanan terhadap pasutri tersebut.
Kata Hadi, kasus tersebut memang dilaporkan oleh pemilik HP tersebut bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
Sumber: Tribunnews.com
0 Response to "Fakta Pasutri Dituduh Mencuri HP, Diduga Diperas Oknum Polisi dengan Modus Uang Damai"
Posting Komentar