Bisa Dipakai Belanja, Kini 1 KTP Dapat 100 Lembar Uang Baru Rp75.000

Masyarakat dimudahkan dalam penukaran uang baru Rp75.000. Uang Rp75.000 merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).




Kini dengan syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. 

Bahkan, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran.

Penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor 

BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya. Demikian seperti dilansir keterangan resmi BI, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat.

Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19.

Sumber: Okezone.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bisa Dipakai Belanja, Kini 1 KTP Dapat 100 Lembar Uang Baru Rp75.000"

Posting Komentar

TP adskeeper atas

TPadskeepertengah1

TPadskeepertengah2

TP adskeeper bawah